Kamus Ekonomi Syariah ( C )
Tuesday, 19 October 2010
0
comments
Cadangan devisa
Cadangan uang negara dalam bentuk valuta asing
(international reserve)
Cadangan wajib
Jumlah minimum alat likuid yang harus dimiliki oleh bank sesuai ketentuan bank sentral (statory reserve)
Capital Gain
Keuntungan yang diperoleh dari jual beli saham di pasar modal
Cash Basis
Asas tunai; pencatatan pendapatan dan pengeluaran yang dilakukan saat penerimaan atau pengeluaran tunai
Cash in Hand
Kas di tangan. Uang tunai atau bentuk lain yang dipersamakan yang dimiliki
Charge Card
Fasilitas kartu talangan yang dipergunakan oleh pemegang kartu (hamil al-bithaqah) sebagai alat bayar atau pengambilan uang tunai pada tempat-tempat tertentu yang harus dibayar lunas kepada pihak yang memberikan talangan (mushdir al-bithaqah) pada waktu yang telah ditetapkan.
Cadangan uang negara dalam bentuk valuta asing
(international reserve)
Cadangan wajib
Jumlah minimum alat likuid yang harus dimiliki oleh bank sesuai ketentuan bank sentral (statory reserve)
Capital Gain
Keuntungan yang diperoleh dari jual beli saham di pasar modal
Cash Basis
Asas tunai; pencatatan pendapatan dan pengeluaran yang dilakukan saat penerimaan atau pengeluaran tunai
Cash in Hand
Kas di tangan. Uang tunai atau bentuk lain yang dipersamakan yang dimiliki
Charge Card
Fasilitas kartu talangan yang dipergunakan oleh pemegang kartu (hamil al-bithaqah) sebagai alat bayar atau pengambilan uang tunai pada tempat-tempat tertentu yang harus dibayar lunas kepada pihak yang memberikan talangan (mushdir al-bithaqah) pada waktu yang telah ditetapkan.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Kamus Ekonomi Syariah ( C )
Ditulis oleh Blogger Koetai
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://kicaulebah.blogspot.com/2010/10/kamus-ekonomi-syariah-c.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Blogger Koetai
Rating Blog 5 dari 5
0 comments:
Post a Comment