Penggunaan Perancah (Scaffolding)

Posted by Blogger Koetai Friday, 5 March 2010 0 comments
Berikut beberapa panduan dalam penggunaan perancah di tempat kerja ;

  1. Perancah harus dibuatkan untuk semua pekerjaan, yang tidak bisa dijamin keamanannya bila dikerjakan secara aman pada suatu ketinggian dan / atau setiap ketinggian pekerjaan yang melebihi 2 meter harus menggunakan perancah yang memenuhi standar.
  2. Papan untuk perancah harus tahan retak atau pecah.
  3. Paku harus mempunyai panjang dan tebal yang cukup. 
  4. Paku besi yang getas (cast iron) tidak boleh digunakan.
  5. Bahan-bahan yang digunakan untuk pembuatan perancah harus disimpan dengan baik dan jauh dari material yang berbahaya.
  6. Perancah harus dihitung dengan faktor pengaman (safety factor) sebesar 4 kali beban maksimal.
  7. Perancah harus diberi tangga pengaman untuk tempat berjalan dan lain-lain fasilitas yang aman.
  8. Perancah harus cukup diberi penguat (Brace).
  9. Semua kerangka berdirinya perancah bangunan harus berdasarkan standard konstruksi; mempunyai pondasi yang kuat dan cukuup tertanam dan diberi penguat untuk kesetabilan. 
  10. Batu bata, pipa yang rusak, bahan pembuat cerobong asap dan bahan-bahan lain yang tidak semestinya dipakai untuk penahan perancah, tidak boleh dipakai.
  11. Paku-paku harus ditanam penuh, tidak boleh separuh dan kemudian dibengkokkan.
  12. Paku tidak boleh menerima gaya tegangan langsung.
  13. Tali baja yang digunakan untuk perancah, tidak boleh terkena asam atau bahan kimia, yang memudahkan keadaan korosi (karat) dan bahan ini tidak boleh digunakan, untuk tali perancah kayu yang terbuat dari serat tidak dapat digunakan atau yang dapat mengundang bahaya.
  14. Bila terpaksa menggunakan perancah kayu karena ketiadaan perancah yang terbuat dari besi/pipa, maka pemilihan bahan harus berurat lurus, padat, tidak ada mata kayu yang besar-besar, kering tidak membusuk, tidak ada lubang ulat dan lain-lainya yakni tidak ada kerusakan yang dapat membahayakan runtuhnya susunan perancah.
  15. Untuk perancah yang berdiri sendiri harus terdiri atas gelagar memanjang dan melintang yang dihubungkan dengan kuat pada tiang penyanggah, ke atas atau ke samping, bergantung pada pemakaiannya untuk menjamin kesetabilan sampai perancah dapat dilepas.
  16. Setiap bagian dari perancah harus diperiksa sebelum dipasang.
  17. Setiap bentuk dan komposisi perancah harus diperiksa sebelumnya oleh petugas K3L untuk meyakinkan:

    • .dalam kondisi yang stabil
    •  bahan yang dipakai tidak rusak
    •  cukup baik untuk digunakan, dan
    • sudah diberi pengaman.
  18. Pemeriksaan perancah harus dilaksanakan oleh petugas K3L dan didokumentasikan:Setiap bagian harus dipelihara dengan baik dan teratur sehingga tidak ada yang rusak atau membahayakan waktu dipakai.

    • sedikitnya seminggu sekali
    • sesudah cuaca buruk, atau gangguan dalam masa pembangunan yang agak lama
  19. Setiap bagian harus dipelihara dengan baik dan teratur sehingga tidak ada yang rusak atau membahayakan waktu dipakai.
  20. Perancah tidak boleh sebagian dibuka dan ditinggal terbuka, kecuali kalau hal itu tetap menjamin keselamatan.
  21. Perancah yang tidak bebas harus dikaitkan ke bangunan dengan sistem jepit (rigid connections) yang kuat dengan jarak tertentu.
  22. Perancah yang tidak boleh terlalu tinggi di atas angker yang tertinggi, karena dapat membahayakan kesetabilan dan kekuatannya.
  23. Pada waktu mengangkat perlengkapan yang digunakan pada perancah:

    • Bagian-bagian dari perancah harus diperiksa dengan cermat dan kalau perlu diperkuat.
    • Setiap penggeseran dan penyanggah ( putlog ) harus dicegah.
    • Tiang penyanggah harus dihubungkan erat pada bagian bangunan yang kuat, di tempat alat pengangkat dipasang.
  24. Dalam melakukan kegiatan pemasangan perancah dan pembongkaran perancah hanya boleh dilakukan oleh petugas yang telah memiliki keahlian dalam pekerjaan perancah dan wewenang dalam melakukan
  25. Setiap tahapan pekerjaan perancah harus mengikuti urutan sesuai ketentuan teknis yang telah ditentukan oleh petugas yang mempunyai wewenang.
  26. Tahapan atau urutan yang dibuat oleh tenaga teknis berkeahlian pekerjaan perancah harus di dokumentasikan.25.

    • Tenaga ahli perancah yang mempunyai sertifikat perancah dan / atau
    • Petugas K3L khusus perancah/petugas K3L konstruksi



    Sumber
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Penggunaan Perancah (Scaffolding)
Ditulis oleh Blogger Koetai
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://kicaulebah.blogspot.com/2010/03/penggunaan-perancah-scaffolding.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 comments:

Post a Comment